001
APAKAH MURTAD MENJADIKAN SEBAB PUTUSNYA PERNIKAHAN ???
Beberapa waktu yang lalu ada sebuah pertanyaan dari seorang teman ;
"Maaf Ini yg telah terjadi pada teman saya.
Temanku laki laki Non Muslim.
Kemudian calon Istri nya Muslim.
Pada Waktu Akad Nikah Lelaki Ini bersedia Masuk Islam.
Pernikahan bearti secara Islam.
Setelah mempunyai Anak.
Keduanya murtad lagi alias kembali ke Non Muslim.
Belum lama ini Si Istri ini ketemu saya dan Ingin masuk Islam.al chamdulillah sekarang Menjadi muslimah lg dan menjalankan sholat.
Namun suami kekeh gak mau masuk islam.
Yg menjadi pertanyaanku
1-Masih syah kah pernikahan Mereka krn suami blm Masuk Islam.sedang istri nya sudah Muslim?
2-apakah si istri tergolong Istri yg durhaka pada suami.karena Suami melarang Istri memeluk Agama Islam.
Termasuk keraguan istri apakah dia harus menolak apa melayani suami di atas Ranjang.
Matur suwon ats Pencerahanya.
Penanya yang budiman,
.
Pernikahan yang terjadi pada pasangan anda, ini memang sering terjadi pada masyatakat kita, namung para ulama' menyatakan bahwa jika ada pasangan suami istri salah satunya atau bahkan kedua-duanya murtad maka tali pernikahannya putus. Namun putusnya tidak otomatis talak. Apabila murtadnya saat mereka habis nikah belum sampai bersenggama, maka terjadi talak otomatis. Jika mereka sudah pernah berhubungan layaknya pasangan suami, lalu ada yang murtad maka tali pernikahannya ditangguhkan terlebih dahulu. Pasangan tidak boleh bersenggama. Jika murtad masih terus berlanjut sampai masa iddah habis, baru terjadi talak satu. Namun apabila dalam masa iddah tersebut sudah bertobat, masuk kembali pada agama Islam, pernikahan kembali berlanjut tanpa jatuh talak.
ولو ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة بينهما أو بعده أي الدخول وقفت فان جمعهما الاسلام في العدة دام النكاح وإلا بأن لم يجمعها فالفرقة من الردة ويحرم الوطء في التوقف ولا حد
Artinya: “Apabila suami istri murtad atau salah satunya saja sebelum mereka bersenggama, otomatis terjadi talak. Jika murtadnya terjadi setelah mereka pernah melakukan senggama walaupun sekali maka ikatan tali pernikahannya ditangguhkan. Kalau mereka masuk Islam lagi dalam masa iddah, pernikahan terjalin kembali lagi. Apabila masa iddah sampai habis belum masuk Islam lagi, maka terjadi talak. Selama masa pending tali pernikahan pasangan suami-istri tidak boleh melakukan senggama dan tidak ada had.” (minhajuth tholibin Juz 1 Hal 212
Mirip dengan pernyataan di atas juga disebutkan dalam kitab mughnil muhtaj juz 4/hal 317.
Apabila orang yang murtad sampai habis masa iddah belum kembali pada agama Islam, maka terjadi talak.
SUMBER ; BM 1 MAHIR ARRIYADL
Creator ; Ahmad fathony
Copy right © 2022 kopi santri keling - All rights reserverd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar